No. SK: 242/201/240/VIII/2024
± 2 jam (tergantung jarak tempuh dan kasus)
Biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
Hasil Pemeriksaan, Ternak Kecil, dan Ternak Besar; Obat; Penanganan Kelahiran dan Prolaps Uteri; dan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi)
- Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi pada UPT Pusat Kesehatan Hewan.
- Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
secara tertulis melalui: surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan & kotak pengaduan
nomor telepon: 0293 360044
email: klinikhewan.kotamagelang@gmail.com
SiKOMO KESWAN: 0821-3500-4300
SISUKMA: https://dpmptsp.magelangkota.go.id/skm/;Pilih Instansi: UPT Puskeswan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store