Standar Pelayanan Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-10/R.1.10/Cp.1/03/2024

  1. Dokumen/Berkas Pendukung
  2. Tanda Pengenal/Identitas

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SIPETIKS

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan 

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan 

3. WA : 082355674856 

4. Telepon : 082355674856 

5. Email : kejari-jayapura@kejaksaan.go.id 

6. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online