Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Pangkat Reguler
    1. Fotocopy tanda sah lulus ujian untuk gol. II/d ke III/a
    2. Fotocopy sah SK KP terakhir
    3. Fotocopy sah ijasah dan transkrip nilai
    4. Fotocopy sah SKP PNS 2 tahun terakhir
    5. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan (jika mutasi)
  • Kenaikan pangkat fungsional IV/a ke atas
    1. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir
    2. Fotocoppy sah ijasah dan transkrip nilai (yang belum penyesuaian ijasah)
    3. Fotocopy sah SK jabatan terakhir
    4. Fotocopy sah PAK lama
    5. Asli PAK integrasi
    6. Asli PAK konversi
    7. Fotocopy sah sertifikat pengembangan diri (minimal 4)
    8. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir
    9. Fotocopy sah SK pembagian tugas (minimal dari SK pangkat terakhir)
    10. Fotocopy sah sertifikat pendidik (bagi PNS yang tahun 2012 ke atas)
  • Kenaikan pangkat fungsional gol. III/a sampai gol. III/d
    1. SKP 2 tahun terakhir
    2. Fotocopy SK sah 80 100% (bagi yang pertama lulus PNS)
    3. Fotocopy SK pangkat terakhir
    4. Fotocopy STR (surat tanda sertifikasi bagi yang mengalami kenaikan jabatan)
    5. Fotocopy SK kenaikan jabatan (apabila berdasarkan PAK mengakibatkan kenaikan jabatan)
    6. Fotocopy serdik
    7. Dupak minimal 2 tahun terakhir
    8. PKG (untuk guru) dan PKKS (untuk kepala sekolah)
    9. Fotocopy sah SK pembagian tugas (minimal dari SK pangkat terakhir)
    10. PTK/Karya ilmiah
    11. Gol. III/c sebanyak 1 judul
    12. Gol. III/d sebanyak 2 judul
    13. Fotocopy sah sertifikat pengembangan diri minimal 4 (dilengkapi dengan surat tugas dan laporan)
    14. Fotocopy PAK lama
    15. Fotocopy inpasing jabatan fungsional guru bagi pejabat fungsional yang telah selesai tugas belajar dan telah diangkat kembali dalam jabatan fungsional, maka lampirkan: ftcp sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional, ftcp SK tugas belajar, ftcp keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional
    16. Untuk yang PNS baru yang belum punya PAK dan SK fungsional pertama: dupak, ftcp SK pangkat terakhir, ftcp SK 80 100%, ftcp karpeg, ftcp NUPTK, Serdik (legis basah), sertifikat prajabatan (legis basah), sertifikat program induksi (legis basah), ftcp ijasah dan transkrip nilai (legis basah), asli SKP 2 tahun terakhir, laporan program induksi, SK pembagian tugas 2 tahun terakhir, SK mutasi (K1 ada)
  • Kenaikan pangkat penyesuaian ijasah
    1. SKP 2 tahun terakhir
    2. Fotocopy SK pangkat terakhir
    3. Ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir basah
    4. SK tugas belajar/Izin belajar
    5. Surat tanda lulus ujian Dinas penyesuaian ijasah
    6. Asli uraian tugas yang ditandatangani minimal eselon II
    7. Surat akreditasi prodi minimal nilai b saat kuliah

  1. Memverifikasi berkas kenaikan pangkat dan menyusun konsep surat pengantar
  2. Memeriksa konsep surat pengantar beserta kelengkapan dokumen, apabila setuju maka akan dibubuhkan paraf dan diteruskan ke Sekretaris, apabila tidak setuju maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Memeriksa konsep surat pengantar beserta kelengkapan dokumen, apabila setuju maka akan dibubuhkan paraf dan diteruskan ke Kadis, apabila tidak setuju maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Menelaah konsep surat pengantar, apabila setuju maka akan ditandatangani, apabila tidak setuju, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Membubuhkan cap dan mengirimkan konsep surat pengantar ke BKD dan mengarsipkan dokumen

  1. Memverifikasi berkas kenaikan pangkat dan menyusun konsep surat pengantar (16 menit).
  2. Memeriksa konsep surat pengantar beserta kelengkapan dokumen, apabila setuju maka akan dibubuhkan paraf dan diteruskan ke Sekretaris, apabila tidak setuju maka akan dikembalikan untuk diperbaiki (20 menit).
  3. Memeriksa konsep surat pengantar beserta kelengkapan dokumen, apabila setuju maka akan dibubuhkan paraf dan diteruskan ke Kadis, apabila tidak setuju maka akan dikembalikan untuk diperbaiki (20 menit).
  4. Menelaah konsep surat pengantar, apabila setuju maka akan ditandatangani, apabila tidak setuju, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki (20 menit).
  5. Membubuhkan cap dan mengirimkan konsep surat pengantar ke BKD dan mengarsipkan dokumen (15 menit).

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui:

  1. Datang ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas PKO: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telpon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"