Legalisir SK

  1. Berkas fotocopy yang dilegalisir
  2. Menunjukkan ijasah asli SD/SMP/Paket
  3. Fotocopy ijasah minimal lima lembar

  1. Pemohon datang membawa berkas untuk disahkan
  2. Mencap pengesahan berkas pemohon
  3. Menandatangani berkas yang telah distempel pengesahan oleh Sekretaris/Kepala Dinas
  4. Mencap berkas yang sudah ditandatangani dengan stempel Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
  5. Menyerahkan kembali berkas yang telah ditandatangani ke pemohon

  1. Pemohon datang membawa berkas untuk disahkan (5 menit)
  2. Mencap pengesahan berkas pemohon (5 menit)
  3. Menandatangani berkas yang telah distempel pengesahan oleh Sekretaris/Kepala Dinas (5 menit)
  4. Mencap berkas yang sudah ditandatangani dengan stempel Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (10 menit)
  5. Menyerahkan kembali berkas yang telah ditandatangani ke pemohon (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengesahan/Legalisir SK

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas PKO: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telpon; 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Pengesahan/Legalisir SK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir SK"