Layanan Surat Masuk

No. SK: 141.a/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Ada identitas pengirim tertera di surat, seperti nama, alamat, nomor telpon
  2. Nama dan alamat yang dituju jelas

  1. Menelaah surat masuk, melampirkan lembar disposisi dan diteruskan ke Kepala Dinas
  2. Menelaah, mendisposisi surat masuk dan memberikan petunjuk kepada Sekretaris Dinas untuk ditindaklanjuti
  3. Menelaah, memberikan petunjuk kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti
  4. Menindaklanjuti surat masuk sesuai disposisi dan menyerahkan ke pejabat pelaksana untuk diproses selanjutnya
  5. Mengarsipkan surat


  1. Menelaah surat masuk, melampirkan lembar disposisi dan diteruskan ke Kepala Dinas (10 menit).
  2. Menelaah, mendisposisi surat masuk dan memberikan petunjuk kepada Sekretaris Dinas untuk ditindaklanjuti (10 menit).
  3. Menelaah, memberikan petunjuk kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti (10 menit).
  4. Menindaklanjuti surat masuk sesuai disposisi dan menyerahkan ke pejabat pelaksana untuk diproses selanjutnya (10 menit).
  5. Mengarsipkan surat (10 menit).

Tidak dipungut biaya

Penanganan Surat Masuk

Penanganan Pengaduan, Masukan dan Saran dapat melalui:


  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas PKO: pkomabar@gmail.com.
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telpon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Penanganan Surat Masuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Masuk"