PELAYANAN VIP (VCT, IMS dan PDP)

No. SK: SK/015/PKM-TBK/I/2023

  1. Membawa KTP dan Kartu Asuransi (BPJS)

-        IVA ≤20 menit

-       PDP reaktif ≤ 20 menit

a.    Pasien JKN      : tidak di pungut biaya

b.    Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir)

c.   SKTM : tidak di pungut biaya

a. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Tindakan Medis dan Resep c. Surat Rujukan

a.    Melalui Penyampaian Langsung

b.    Surat Tertulis

c.     Telepon (07413081195)

d.    Media Sosial:

       IG dan FB (UPTD Puskesmas Talang Bakung)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

FB : uptd puskesmas talang bakung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN VIP (VCT, IMS dan PDP)"