No. SK: SK/015/PKM-TBK/I/2023
- IVA ≤20 menit
- PDP reaktif ≤ 20 menita. Pasien JKN : tidak di pungut biaya
b. Pasien Umum : sesuai Peraturan Walikota (Terlampir)
c. SKTM : tidak di pungut biayaa. Pemeriksaan Pasien : Anamnesa, Pemeriksaan tanda vital dan fisik, Diagnosa dan Terapi b. Tindakan Medis dan Resep c. Surat Rujukan
a. Melalui Penyampaian Langsung
b. Surat Tertulis
c. Telepon (07413081195)
d. Media Sosial:
IG dan FB (UPTD Puskesmas Talang Bakung)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store