Pelayanan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 800.1.11/06a/PKM SKW SLTN II/2023

  1. KTP/KK/Identitas Lainnya

  1. Pelayanan pemeriksaan khusus diawali dengan skrining penyakit infeksius, yang kemudian proses layanan dilakukan dipoli infeksius

Pelayanan ruang pemeriksaan khusus membutuhkan waktu 15 menit

Pelayanan ruang pemeriksaan khusus Rp. 20.000,_ berdasarkan tarif Perda Kota Singkawang No.4 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Jalan khusus

Terintegrasi dengan SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-