Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 800.1.11/06a/PKM SKW SLTN II/2023

  1. KTP/KK/Identitas Lainnya

  1. Pelayanan dimulai dari loket pendaftaran menggunakan RM electronic. Kemudian Ruang Pemeriksaan umum melakukan pelayanan rawat jalan berdasarkan antrian di RM elektronik

Alur pelayanan pemeriksaan umum memakan waktu 15 menit

Tarif pelayanan pemeriksaan umum sebesar Rp. 20.000,_ berdasarkan Perda Kota Singkawang No.4 Tahun2023

Pelayanan Rawat Jalan

terintegrasi dengan SP4N-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-