Standar Pelayanan P2 Diare

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Persyaratan Pelayanan P2 Diare
    1. Register dari loket
    2. Formulir rujukan daripoliklinik
    3. Adanya kejadian luar biasa (KLB) Diare
    4. Adanya peningkatan Kasus Diare

  • Prosedur Pelayanan P2 Diare
    1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat.
    2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes, maupun masyarakat umum
    3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
    4. Anamnese dan pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada
    5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
    6. Menyiapkan sarana dan prasarana
    7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
    8. Memberikan penyuluhan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit

  1. Pelayanan pengobatan diare pada kasus ringan memakan waktu kurang lebih 30 menit
  2. Kegiatan kunjungan rumah dilaksanakan kurang lebih 20 menit
  3. Waktu kegiatan penyuluhan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan) Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayaan kesehatan dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan
  2. Kunjungan rumah, konseling dan penyuluhan tidak dikenakan biaya

Pelayanan penyakit diare sesuai advis dokter, Penyelenggaraan LROA , Kunjungan rumah pada kasus diare balita Bersama dengan sanitarian

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.  Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                               bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online