Pemberian Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Penjamin;
  3. KTP Penjamin;
  4. Paspor Kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;

  1. Penjamin mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online melalui website https://evisa.imigrasi.go.id/
  2. Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email
  3. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia
  4. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan
  5. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, Ditjen Imigrasi akan menerbitkan e-Visa yang dikirimkan ke e-mail
  6. Orang asing melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan membawa e-Visa
  7. ITK akan masuk melalui email setelah orang asing melakukan perlintasan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Tinggal Kunjungan WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang

Jl. Jend. A. Yani No. 31, Kel. Seijang, Kec. Bukit Bestari

Telepon    : (0771) 21073

Whatsapp : 08117769393

Instagram : @imigrasi.tanjungpinang
Twitter : @kanim_tjpinang

Facebook : Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Website : tanjungpinang.imigrasi.go.id
Email : imigrasi.tanjungpinang@ gmail.com

Email : imigrasitanjungpinang@ yahoo.co.id 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Kunjungan"