Standar Pelayanan Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembuatan Kantor Cabang PPIH

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  2. Akta notaris pembentukan kantor cabang;
  3. Fotokopi keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama;
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku;
  5. Bukti tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto;
  6. Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang;
  7. Susunan pengurusan kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU;
  8. Surat Pernyataan di atas materai tentang Integritas dan Komitmen Penyelenggaraan Perjalanan Umrah format;
  9. Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag kab/kota yang melampirkan Berita Acara Peninjauan Kantor Cabang sesuai format yang ditentukan.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag;
  2. Diverifikasi oleh Staf PHU;
  3. Monitoring Ke Kantor Cabang PPIU;
  4. BAP Di tanda tangani oleh, petugas monitoring dan pihak Travel;
  5. Surat Rekomendasi di tandatangani oleh Kasi PHU;
  6. Surat Rekomendasi diberikan kepada Pimpinan Travel.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang PPIU

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store