Standar Pelayanan Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Paspor Haji

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Foto Copy KTP, KK, Akte kelahiran/Ijazah/Buku Nikah;
  2. Surat pengantar

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
  2. Diverifikasi oleh Staf PHU;
  3. Mengisi formulir data pembuatan paspor;
  4. Pembuatan rekomendasi oleh petugas;
  5. Rekomendasi ditandatangani oleh Kasi PHU;
  6. Pendampingan pembuatan paspor oleh petugas untuk jamaah ke kantor imigrasi

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Paspor Haji

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store