Standar Pelayanan Tentang Koreksi Data Pendaftaran Jamaah Haji

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar;
  2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar;
  5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar;
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih;
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
  8. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka anda harus kembali ke bank untuk proses Verifikas

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kemenag
  2. Dilayani oleh petugas PHU;
  3. Diverifikasi oleh Staf PHU;
  4. Petugas Mengentri data ke email yang telah ditetapkan oleh pihak kanwil.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan koreksi data

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store