Standar Pelayanan Tentang Pendaftaran Ibadah Haji

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 3 lembar;
  2. Fotokopi KTP sebanyak 6 lembar;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar;
  4. Fotokopi akta kelahiran atau buku nikah/ijazah sebanyak 3 lembar;
  5. Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 3 lembar;
  6. Foto ukuran 3×4 sebanyak 6 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih;
  7. Map Merah untuk pria 1 buah; atau
  8. Map Kuning untuk wanita 1 buah;
  9. Foto copy paspor (bagi yang memiliki) 3 lembar;
  10. Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda harus kembali ke bank untuk proses verifikasi;
  11. Mengantarkan No Validasi Ke Kantor Kementerian Agama untuk dilakukan pengentrian data dalam SISKOHAT

  1. Pemohon membayar setoran/membuka rekening ONH ke Bank Penerima Setoran (BPS);
  2. Pemohon membawa bukti setoran awal beserta Berkas persyaratan Pendaftaran;
  3. Petugas/pelaksana memverifikasi berkas setoran awal dan kelengkapan dokumen pendaftaran;
  4. Petugas/pelaksana mengentri data dan foto jamaah pada aplikasi SISKOHAT;
  5. Kasi PHU menandatangani dan menyetujui SPH secara elektronik
  6. Petugas Mencetak SPH yang telah ditandatangani secara elektronik
  7. Jamaah haji menerima SPH.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)


1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store