No. SK: Kpts.22.1/Diskominfotik-SEKRE/V/2024
2 Minggu
Tidak dipungut biaya
Layanan Penanganan Insiden
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan seacara tertulis melalui disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui Kontak Person yang telah diberikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store