Standar Pelayanan Tentang Ukur Arah Kiblat

No. SK: 2 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pengukuran Arah Kiblat
  2. Foto Tempat/Lokasi Pengukuran Arah Kiblat.

  1. Pemohon membawa surat permohonan sesuai dengan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dan Menyerahkan ke Petugas PTSP
  2. Petugas Menunggu Petugas Pengukuran Arah Kiblat di lokasi/tempat yang akan diukur arah kiblat;
  3. Setelah diukur oleh Petugas, Pemohon Mendapatkan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Pengukuran Arah Kiblat

1.    Email: kabacehbarat@kemenag.go.id

2.    Telepon/WA/SMS : +62 813-2987-3415

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store