Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi

No. SK: Kpts.22.1/Diskominfotik-SEKRE/V/2024

  • Data Persandian yang ada di Provinsi dan Kab/Kota
    1. Data Persandian yang ada di Provinsi dan Kab/Kota

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Menerima surat permohonan untuk melakukan pendampingan pengukuran tingkat kemanan siber kepada Kepala Dinas
    2. Kepala Dinas meneruskan kepada Kepala Bidang Persandian untuk menugaskan kepada pelaksana pendampingan pengukuran tingkat kemanan siber dan sandi
    3. Membuat Laporan /Berita acara hasil pelaksanaan pengukuran

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Indeks Keamanan Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang  ditunjukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau cq. Bidang Persandian atau dapat melalui kontak person yang telah diberikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi"