Rekomendasi Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Permohonan rekomendasi Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
    2. Melampirkan Izin Usaha Dasar meliputi: NIB (Nomor Induk Berusaha), Akta pendirian perusahaan, Pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham, Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama (jika diajukan BUP), Surat Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) (jika diajukan pengelola TUKS), NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Persyaratan Teknis Izin Pembangunan atau Pengembangan TUKS
    1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
    2. Kajian teknis yang paling sedikit memuat : Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Kedalaman kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Rencana Volume bongkar muat dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat, Rintangan Navigasi- Pelayaran, Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
    3. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat : Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi, Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat, Gambar situasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/Bangunan lain di sekitarnya
    4. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan TUKS oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar) pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: Data fasilitas sandar/tambat, Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat, Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan rencana penempatan Sarana Banta Navigasi Pelayaran.
    5. Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Persyaratan Teknis Izin Pengoperasian TUKS
    1. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar) yang paling sedikit memuat : Pembangunan TUKS telah selesai dilaksanakan sesuai dengan desain pembangunan atau pengembangan TUKS, Hasil pembangunan atau pengembangan TUKS telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban dan keselamatan pelayaran.
  • Persyaratan Teknis Perpanjangan Izin Komersial atau Operasional TUKS
    1. Salinan Izin (Operasional) TUKS
    2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
    3. Berita acara peninjauan dan evaluasi oleh tim teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syabandar) pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat : Bahwa fasilitas TUKS tidak mengalami perubahan dari izin sebelumnya, Bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan TUKS masih layak digunakan
  • Persyaratan Teknis Penyesuaian Izin Komersial atau Operasional TUKS
    1. Salinan Izin TUKS atau Surat Pernyataan bahwa TUKS telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017
    2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti pengalihan status kepemilikan aset fasilitas TUKS
    3. Berita acara peninjauan dan evaluasi tim teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar) pada Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat : Data fasilitas sandar/tambat, Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat
    4. Bahwa dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta teknis kepelabuhanan, TUKS masih layak digunakan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  2. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder terkait
  3. Terhadap permohonan rekomendasi: i. Akan diterbitkan Rekomendasi Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional untuk permohonan yang dinyatakan dapat diterbitkan dalam rapat koordinasi; ii. Dilakukan pengembalian berkas untuk permohonan yang dinyatakan ditolak dalam rapat koordinasi.

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekomendasi Perizinan Berusaha Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional untuk kepentingan : Pembangunan atau Pengembangan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional, Pengoperasian TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telp. 031 8292012- 8292276, Fax. 031 8292433;
2. Email: bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id; 3. Website : dishub.jatimprov.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional"