No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024
sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Rekomendasi Perizinan Berusaha Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional untuk kepentingan : Pembangunan atau Pengembangan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional, Pengoperasian TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional
1. Menghubungi Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur Jl. A. Yani No.
268 Surabaya, Telp. 031 8292012-
8292276, Fax. 031 8292433;
2. Email:
bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id;
3. Website : dishub.jatimprov.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store