Advis teknis terhadap permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP-B dan P)

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Identitas Perusahaan mencakup akte notaris pendirian perusahaan dan pendiriannya yang terakhir beserta pengesahannya dari Departemen Hukum dan HAM.
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUP yang diterbitkan Gubernur
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur untuk IUP yang diterbitkan Bupati/Walikota
  6. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; (dalam format peta digital)
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi/Dinas Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan)
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati/walikota
  9. Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan
  10. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Surat Pernyataan dari Perusahaan yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,-,

  1. Pelaksana Fungsional administrasi perijinan menerima pengajuan permohonan dari Pemohonan (koperasi atau perseroan terbatas) dan dicatat dalam buku agenda penerimaan
  2. Pelaksana Fungsional administrasi perijinan meneliti pengajuan permohonan dari Pemohonan (koperasi atau perseroan terbatas) melalui form check list atas kelengkapan dokumen yang telah diterima
  3. Apabila dokumen yang diterima tidak lengkap, maka Pelaksana Fungsional administrasi perijinan akan menghubungi melalui telpon maupun surat kepada Pemohonan (koperasi atau perseroan terbatas) untuk segera melengkapinya
  4. Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, dilakukan penilaian melalui presentasi rencana pembangunan usaha perkebunan oleh Pemohonan (koperasi atau perseroan terbatas) dihadapan Tim Advis Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bersama Instansi terkait, bilamana perlu menghadirkan instansi dan/atau tokoh masyarakat Kabupaten/Kota
  5. Hasil presentasi Pemohonan (koperasi atau perseroan terbatas) ditindak lanjuti dengan penelitian/Kunjungan lapangan oleh Tim Advis Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Tim membuat Berita Acara Penelitian (BAP)
  6. Advis teknis yang diberikan dapat berupa persetujuan/diterima, penundaan atau penolakan.
  7. Advis teknis disetujui / diterima apabila setelah dilakukan penilaian administrasi/dokumen dan penelitian lapangan telah memenuhi persyaratan
  8. Advis teknis ditunda atau ditolak, apabila setelah dilakukan penilaian dan penelitian lapangan ternyata informasi tidak benar, rencana kerja tidak sesuai dengan perencanaan makro pembanguan perkebunan dan/atau baku teknis, dan/atau bertentangan dengan ketertiban umum.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Advis Teknis Permohonan Ijin Usaha Perkebunan kepada Gubernur

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advis teknis terhadap permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP-B dan P)"