Pelayanan Kesehatan Pasien Tidak Mampu Melalu Jamkesda

No. SK: 440/B.01499 TAHUN 2024

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan Tidak Mampu yang di Tanda tangan desa, Kecamatan dan Dinas Sosial
  4. Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit
  5. Surat Rujukan Dari Puskesmas terdekat

  1. Petugas Menerima berkas permohonan Penjaminan pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu.
  2. Petugas memeriksa dan memilah berkas permohonan, kalau lengkap dibuatkan akan diusulkan dan kalau tidak lengkap pihak pemohon untuk melengkapi.
  3. Pengusulan peserta JKN segmen PBPU Pemda
  4. Pencatatan data pemohon di buku pemohon
  5. Penyimpanan dokumen

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Usulan Peserta JKN Segmen PBPU Pemda

Melalui :

1. Kotak Saran

2. Telepon (0283) 671846

3. SMS : 081325165481/085740488888

4. Email : dinkes.brebeskab@gmail.com

5. Secara langsung datang ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Brebes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Pasien Tidak Mampu Melalu Jamkesda"