Pelayanan Pemotongan Hewan

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan Jagal kepada UPT RPH dan puskeswan
  2. Surat Perjanjian kerjasama (MoU) antara pemohon dan UPT RPH dan puskeswan
  3. Surat dari UPT RPH dan puskeswan yang menyatakan telah melaksanakan pelatihan pemotongan hewan dan bisa mengoperasionalkan peralatan di UPT RPH dan puskeswan Kota Dumai
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Fotocopy NIB jika ada
  6. Pas foto berwarna pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Apabila dokumen telah lengkap dan benar maka Surat Izin jagal dapat diproses
  4. Penerbitan Surat Izin Jagal yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya

Jangka waktu proses registrasi jagal baru dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan surat jagal maksimal 3 hari kerja tergantung keetrampilan saat pelatihan mengoperasionalkan alat alat di UPT RPH dan puskeswan, Untuk perpanjangan maksimal 1 hari kerja;

Jangka waktu penyelesaian pemotongan hewan

a.  Sapi : 36 menit

b. Ayam    : 16 menit


1. Biaya penitipan ternak Rp 2.000,-/hari

2. Retribusi sapi/kerbau :

-  Pemeriksaan ante/post mortem Rp.

20.000,-/ekor

-  Biaya pemotongan Rp. 30.000,-/ekor

3. Retribusi Ayam Rp. 500,-/ekor


Daging aman sehat utuh serta halal untuk dikonsumsi manusia

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemotongan Hewan"