Rekomendasi Izin Kerja Keruk di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

No. SK: 000.8.3.2/342/113.1/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Kerja Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
    2. Melampirkan Izin Usaha Dasar meliputi: NIB (Nomor Induk Berusaha), Akta pendirian perusahaan, Pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kemenkumham, Surat Izin BUP di Pelabuhan Pengumpan Regional/Pengumpul/Utama (jika diajukan BUP), Surat Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) (jika diajukan pengelola TUKS), NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Persyaratan Teknis
    1. Peta laut yang menggambarkan lokasi dan tempat pembuangan material keruk yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis (jika tempat pembuangan material keruk berada di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan);
    2. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
    3. Profil/potongan memanjang, melintang dan volume keruk
    4. Alignment alur pelayaran
    5. Kemiringan (slope) alur pelayaran
    6. Hasil penyelidikan tanah lokasi yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
    7. Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material keruk di laut
    8. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup
    9. Berita Acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Ditjen Perhubungan Laut (Syahbandar dan Distrik Navigasi)
    10. Daftar peralatan dapat berupa : Jenis kapal keruk hopper dan/atau Non hopper.

  1. Instansi Pemerintah/Badan Usaha mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Kerja Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
  2. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder terkait
  3. Terhadap permohonan rekomendasi: i. Akan diterbitkan Rekomendasi Izin Kerja Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional untuk permohonan yang dinyatakan dapat diterbitkan dalam rapat koordinasi; ii. Dilakukan pengembalian berkas untuk permohonan yang dinyatakan ditolak dalam rapat koordinasi

sesuai dengan kelengkapan dokumen pemohon

sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekomendasi Perizinan Berusaha Kerja Pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

1. Menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Jl. A. Yani No. 268 Surabaya, Telp. 031 8292012- 8292276, Fax. 031 8292433;
2. Email: bidlaut_dishubllaj@yahoo.co.id;
3. Website : dishub.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Kerja Keruk di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional"