Pelayanan Penilaian Kesesuaian Pemenuhan Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 440/B.01497 TAHUN 2024

  1. Petugas mengecek dokumen Sertifikat Pangan Produk IRT yang sudah diterbitkan melalui laman OSS dan SPPIRT BPOM;
  2. Petugas memeriksa dan memilah berkas permohonan dab dibuatkan jadwal Survey;
  3. Kunjungan Tim dinkes ke Lokasi Pemohon untuk kroscek berkas dengan kondisi lapangan;
  4. Penilaian berdasarkan instrumen Pemenuhan Aspek Hygiene Sanitasi, Instrumen Dokumentasi IRTP serta Penilaian Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRTP);
  5. Petugas memverifikasi pengajuan SPP-IRT melalui laman SPP-IRT BPOM
  6. Pencatatan data pemohon di buku penerimaan;
  7. Pengumpulan berkas/arsip;
  8. Penyimpanan dokumen.

  1. Instrumen Pemenuhan Aspek Hygiene Sanitasi, Instrumen Dokumentasi IRTP serta Penilaian Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRTP) dapat dikeluarkan setelah dilaksanakan verifikasi lapangan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hasil Penilaian Berdasarkan Instrumen Pemenuhan Aspek Hygiene Sanitasi, Instrumen Dokumentasi IRTP serta Penilaian Cara Produksi Pangan yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRTP

Melalui :

1.  Kotak Saran

2.  Telepon  (0283) 671846

3.  SMS : 081325165481/085740488888

4.  Email : dinkes.brebeskab@gmail.com

Secara langsung datang ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Brebes
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Kesesuaian Pemenuhan Standar Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga"