Sertifikat Standar Apotek

No. SK: 440/B.01493 TAHUN 2024

  1. Petugas menerima berkas permohonan Sertifikat Standar Usaha Apotek melalui OSS;
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas yang diajukan, jika sudah lengkap akan disetujui dan dibuatkan jadwal visitasi, jika belum belum lengkap, verifikator akan meminta perbaikan persyaratan atau melakukan penolakan persyaratan melalui laman oss;
  3. Tim melakukan survey baik melalui kunjungan lapanganatau virtual untuk kroscek berkas dengan kondisi yang ada di lapangan;
  4. Pembuatan Sertifikat Standar Usaha Apotek;
  5. Pencatatan data Pemohon di buku penerimaan Sertifikat yang sudah jadi;
  6. Menyimpan ke dalam arsip;

  1. Sertifikat Standar dapat dikeluarkan apabila hasil verifikasi administrasi dan lapangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

Melalui :

1.  Kotak Saran

2.  Telepon  (0283) 671846

3.  SMS : 081325165481/085740488888

4.  Email : dinkes.brebeskab@gmail.com

5.  Secara langsung datang ke kantor Dinas Kesehatan Kab. Brebes


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Apotek"