95. Standar Pelayanan Pelayanan jasa penggunaan perairan (Seksi Kepelabuhanan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Memiliki Izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau terminal khusus (TERSUS)
  2. Surat pemberitahuan pembayaran penggunaan perairan dari kantor KSOP Utama Makassar
  3. Pengelola TUKS/TERSUS melakukan perjanjian penggunaan perairan dengan KSOP Utama Makassar
  4. Surat perjanjian penggunaan perairan.

  1. Pemohon datang dengan membawa dokumen- dokumen yang menjadi persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan, apabila belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, apabila telah lengkap akan dilanjut ke tahap selanjutnya.
  3. Petugas terkait melakukan survei untuk menghitung luas perairan yang akan di pungut biaya PNBP nya.
  4. Setelah itu berita acara peninjauan lapangan di setujui oleh kepala Kantor KSOP Utama Makassar.
  5. Tahap berikutnya dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama penggunaan perairan.
  6. Petugas menerbitkan nota tagihan melalui aplikasi SEHATI.
  7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui ATM, EDC, Teller, Internet banking.
  8. Petugas menyerahkan bukti bayar jasa sewa perairan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian + 7 hari untuk setiap permohonan dan + 10 menit untuk proses pembayaran PNBP.

Sesuai PP no 15 tahun 2016, untuk bangunan di perairan: 

1. Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya Rp. 2.500,00 per m2/tahun.

 2. Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan pada Terminal Untuk Keputusan Sendiri / Terminal Khusus Rp. 2.500,00 per m2/tahun

Dokumen Perjanjian Penggunaaan Perairan dan Kuitansi pembayaran PNBP sewa perairan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "95. Standar Pelayanan Pelayanan jasa penggunaan perairan (Seksi Kepelabuhanan)"