No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024
1. Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya Rp. 2.500,00 per m2/tahun.
2. Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan pada Terminal Untuk Keputusan Sendiri / Terminal Khusus Rp. 2.500,00 per m2/tahun
Dokumen Perjanjian Penggunaaan Perairan dan Kuitansi pembayaran PNBP sewa perairan.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: 0411-3616444
b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id
c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store