94. Standar Pelayanan Perjanjian Kerja Laut (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan Via Email.
  2. Salinan Certificate of Competency (COC) dan Cerificate Of Proficiency (COP)
  3. Medical Check Up
  4. Buku Pengesahan Sijil
  5. Buku Pelaut Asli
  6. Format Perjanjian Kerja Laut yang telah disepakati oleh kedua belah pihak

  1. Perusahaan / Agen Pelayaran / Pemohon datang langsung ke Kantor Layanan atau via E -mail.
  2. Melampirkan persyaratan surat permohonan dan dokumen persyaratan.
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas melaksanakan proses dengan menyaksikan kedua belah pihak ( Perusahaan / agen / Crew kapal) menandatangani format Perjanjian Kerja Laut ( PKL ), namun apabila belum lengkap, pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
  5. Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL).
  6. Pemohon Menerima Perjanjian Kerja Laut ( PKL )secara langsung.

Total waktu penyelesaian 3 Jam.

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Laut

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444   

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "94. Standar Pelayanan Perjanjian Kerja Laut (Seksi Kepelautan)"