No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024
Sesuai dengan 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, besar biaya pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning) :
a. Pemeriksaan Teknis Pengawakan / Kepelautan sesuai persyaratan Keselamatan Pengawakan Kapal Konvensi dan Kapal Non Konvensi : Rp. 250.000 per Pemeriksaan
b. Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan Penerbitan Sertifikat Pengawakan berdasarkan persyaratan Keselamatan Pengawakan Kapal Konvensi dan Kapal Non Konvensi :
1. GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00 per Sertifikat
2. GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00 per Sertifikat
3. GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00 per Sertifikat
4. Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00 per
Sertifikat
Surat Keterangan Pengawakan Minimum Kapal GT <35 (Kapal Tradisional)
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: 0411-3616444
b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id
c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama
Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811
418 4441
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store