92. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Surat Keterangan Perwira Kapal Layar Motor (KLM) (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan Via email.
  2. Salinan Surat Ukur
  3. Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar)
  4. Salinan Sertifikat Keselamatan Kapal
  5. Salinan Ijazah MPR/JMPR.

  1. Perusahaan / Agen Pelayaran / Pemohon datang langsung ke Kantor Layanan atau via emai
  2. Melampirkan persyaratan surat permohonan dan dokumen persyaratan
  3. Melampirkan persyaratan surat permohonan dan dokumen persyaratan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas memeriksa dan mengevaluasi persyaratan, namun apabila belum lengkap pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan
  5. Melakukan pengetikan Surat Pengawakan Minimum setelah dilakukan Pemeriksaan dan memenuhi persyaratan
  6. Menerbitkan Kode Billing untuk pembayaran PNBP
  7. Pemohon melakukan Pembayaran PNBP melalui Bank / ATM / Online
  8. Menerbitkan Surat Keterangan Pengawakan Minimum.
  9. Pemohon Menerima Sertifikat secara langsung.

Total waktu penyelesaian 4 Jam

Sesuai dengan 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, besar biaya pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning) :

 a. Pemeriksaan Teknis Pengawakan / Kepelautan sesuai persyaratan     Keselamatan Pengawakan Kapal Konvensi dan Kapal Non Konvensi : Rp.     250.000 per Pemeriksaan

 b. Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan Penerbitan Sertifikat     Pengawakan berdasarkan persyaratan Keselamatan Pengawakan Kapal     Konvensi dan Kapal Non Konvensi :

     1. GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00 per Sertifikat 

      2. GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00 per Sertifikat

     3. GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00 per Sertifikat 

     4. Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00 per Sertifikat

Surat Keterangan Pengawakan Minimum Kapal GT <35 (Kapal Tradisional)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas     Pelabuhan Utama Makassar

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417         8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "92. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Surat Keterangan Perwira Kapal Layar Motor (KLM) (Seksi Kepelautan)"