No. SK: 06/PKM-TNB/SK/VIII/2022
Leaflet, Pamflet, Lembar Balik
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara online/offline
2. Masyarakat menyampaikan Pengaduannya
3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan
4. Tim Melakukan Pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan
5. Jawaban disampaikan kepada masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store