Izin Penggunaan Jalan

No. SK: 25.A

  • Surat Pengantar dari RT
    1. dikirimkan surat permohonan penggunaan jalan ke Dinas Perhubungan
    2. didisposisi oleh Kepala Dinas
    3. Dinaikan ke Kepala Bidang Penataan Lalu Lintas

  • Kepala Bidang Penataan Lalu Lintas mengeluarkan surat izin penggunaan jalan
    1. Surat IPJ diarsipkan pada file surat Izin Penggunaan Jalan

satu hari

Tidak dipungut biaya

IPJ

Koordinasi pada Bidang Penataan Lalu Lintas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Jalan"