85. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning) (Seksi Kepelautan)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan Via Online
  2. Upload Surat Ukur
  3. Upload Surat Laut
  4. Upload Sertifikat Keselamatan
  5. Upload Safe Manning Lama
  6. Upload Crew List
  7. Upload Ijazah Pelaut (COC, COE, COP)
  8. Upload General Agreement (pembangunan kapal baru dari ganti bendera)
  9. Upload Hasil Pemeriksaan Marine (pembangunan kapal baru/ganti bendera)
  10. Upload Sertifikat BK

  1. Perusahaan / Agen Pelayaran / Pemohon bermohon secara online / Simkapel
  2. Mengupload surat permohonan dan dokumen persyaratan via online
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, namun apabila belum lengkap pemohon kembali melengkapi berkas yang dipersyaratkan
  4. Apabila berkas sudah lengkap, Marine Inspector melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi persyaratan
  5. Melakukan pengetikan Safe Manning melalui Simkapel setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan
  6. Menerbitkan Kode Billing untuk pembayaran PNBP
  7. Pemohon melakukan Pembayaran PNBP melalui Bank / ATM / Online
  8. Menerbitkan Sertifikat Safe Manning
  9. Pemohon Menerima Sertifikat secara langsung.

Total waktu penyelesaian 4 Jam

Sesuai dengan 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, besar biaya pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning :

 a. Pemeriksaan Teknis Pengawakan / Kepelautan sesuai persyaratan Keselamatan Pengawakan Kapal Konvensi dan Kapal Non Konvensi : Rp. 250.000 per Pemeriksaan

 b. Penerbitan Dokumen Pengawakan / Kepelautan Penerbitan Sertifikat Pengawakan berdasarkan persyaratan Keselamatan Pengawakan Kapal Konvensi dan Kapal Non Konvensi : 1. GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00 per Sertifikat 2. GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00 per Sertifikat 3. GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00 per Sertifikat 4. Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00 per Sertifikat

Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas     Pelabuhan Utama Makassar

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

      a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417         8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "85. Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum (Safe Manning) (Seksi Kepelautan)"