No. SK: 800.05.060/K.1133/2021
1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/Undangan Kegiatan ± 1 Menit.
2. Memberikan Disposisi yang Berisi Arahan Tentang Pendampingan Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol ± 5 Menit
3. Memberi Arahan dan Penugasan Kepada Staf Pelaksana waktu ±10 Menit.
4. Melakukan Persiapan Pendampingan Menuju Lokasi Kegiatan (Situasional).
5. Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Penyelenggara Terkait Persiapan Kegiatan ± 60 Menit.
6. Menyampaikan Informasi Persiapan Kegiatan ± 10 Menit.
7. Konfirmasi Persiapan Acara dan Kehadiran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ± 10 Menit.
8. Melakukan Pendampingan Kegiatan (Situasional).
Menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan Dilanjutkan Kepada Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan ± 30 Menit.Tidak dipungut biaya
Surat,Lembar Disposisi,Surat Tugas,SPPD,Susunan Acara,Daftar Undangan,Tata Tempat,Perlerngkapan dan Kelengkapan Acara,Laporan Hasil Kegiatan.
• Datang Langsung
• Wa :082217443865
• E-Mail : Prokopimkubar@gmail.com
• Website : setda.kutaibaratkab.go.id
• Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store