Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah1. Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

No. SK: 800.05.060/K.1133/2021

  1. Surat Undangan.

  1. 1. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/Undangan Kegiatan 2. Memberikan Disposisi yang Berisi Arahan Tentang Pendampingan Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol 3. Memberi Arahan dan Penugasan Kepada Staf Pelakasana 4. Melakukan Persiapan Pendampingan Menuju Lokasi Kegiatan 5. Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Penyelenggara Terkait Persiapan Kegiatan 6. Menyampaikan Informasi Persiapan Kegiatan 7. Konfirmasi Persiapan Acara dan Kehadiran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah 8. Melakukan Pendampingan Kegiatan 9. Menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan Dilanjutkan Kepada Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

1.    Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Menerima Surat/Undangan Kegiatan ± 1 Menit.

2.    Memberikan Disposisi yang Berisi Arahan Tentang Pendampingan Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol ± 5 Menit

3.    Memberi Arahan dan Penugasan Kepada Staf Pelaksana waktu ±10 Menit.

4.    Melakukan Persiapan Pendampingan Menuju Lokasi Kegiatan (Situasional).

5.    Melakukan Koordinasi Dengan Instansi Penyelenggara Terkait Persiapan Kegiatan ± 60 Menit.

6.    Menyampaikan Informasi Persiapan Kegiatan ± 10 Menit.

7.    Konfirmasi Persiapan Acara dan Kehadiran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ± 10 Menit.

8.    Melakukan Pendampingan Kegiatan (Situasional).

Menyampaikan Laporan Hasil Kegiatan Kepada Kepala Sub Bagian Protokol dan Dilanjutkan Kepada Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan ± 30 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat,Lembar Disposisi,Surat Tugas,SPPD,Susunan Acara,Daftar Undangan,Tata Tempat,Perlerngkapan dan Kelengkapan Acara,Laporan Hasil Kegiatan.

 Datang Langsung

Wa :082217443865

E-Mail : Prokopimkubar@gmail.com

Website : setda.kutaibaratkab.go.id

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082217443865

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah1. Pendampingan Protokol Kegiatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah"