Rekomendasi Teknis Penentuan Daerah Labuh Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

No. SK: SK-DNG.PTK 17 TAHUN 2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Penanggung Jawab Kegiatan; Akte Pendirian Perusahaan; NPWP; Izin usaha pokok dari instasi yang berwenang.
  • Persyaratan Teknis
    1. Peta yang menggambarkan batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis; Peta Batimetri yang diperuntukkan untuk mengetahui kondisi kedalaman dan kondisi dasar laut lokasi; hasil survey hidrografi, kondisi pasang surut dan kekuatan arus; Traffick kapal, berisi jumlah kunjungan kapal; Dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada alur pelayaran; Peta koordinat dan gambaran tata letak dermaga beserta fasilitasnya; Rencana pembangunan dan pengembangan Pelabuhan; Rancangan DLKr/DLKP.
  • Berita acara verifikasi lapangan.
    1. -

  • Mekanisme Prosedur
    1. Menerima surat permohonan dari pemohon penetuan daerah labuh; Menerima dan memeriksa permohonan serta membuat konsep rencana kegiatan dan rapat teknis; Melaksanakan rapat teknis dengan melibatkan Kepala Bidang, kasie, surveyor dan pemohon; Melakukan survey lapangan, membuat berita acara,dan menyusun draft penerbitan permohonan rekomendasi teknis; Kabid dan kasie memberikan persetujuan; Mengarsipkan serta mendistribusikan berkas layanan (rekomendasi teknis)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penentuan Daerah Labuh Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

Telp : 0561-881116/ 886275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Penentuan Daerah Labuh Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak"