Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa

  1. Surat Pengantar
  2. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
  3. Rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APB Desa
  4. Keputusan BPD tentang kesepakatan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa

  1. Pemohon menyerahkan Rancangan APBDesa/Perubahan beserta persyaratan
  2. Petugas menerima berkas, meregister dan mendistribusikan surat
  3. Tim meneliti dan mencermati kelengkapan dokumen sebagai persyaratan
  4. Pemohon melengkapi dokumen persyaratan jika belum Lengkap
  5. Tim Mengevaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa/Perubahan APB Desa
  6. Tim menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan melaporkan kepada Camat
  7. Penandatangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dituangkan dalam Keputusan camat
  8. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disampaikan ke Kepala Desa untuk ditindaklanjuti.
  9. Tembusan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  10. Arsip

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Camat tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

a. Petugas Kantor Kecamatan Teluk Keramat

b. Email : kecamatantelukkeramat@gmail.com

c. WhatsApp :  089689452506

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa"