Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Menuju Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

No. SK: SK-DNG.PTK 17 TAHUN 2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. Surat Permohonan; Akte Pendirian Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak; Surat Perjanjian Kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwewenang; Izin Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di lokasi terkait; Izin Pengadaan SBNP, dan Rekomendasi Teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur pelayaran yang akan ditetapkan.
  • Persyaratan Teknis
    1. RIP dan/atau terminal Khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang mengambarkan batasan-batasan wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis (Layout Peta); Peta Laut yang mengambarkan titik koordinat lokasi yang akan di bangun; Hasil Survey Hidro-Oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sedimentasi.

  • Prosedur Standar Pelayanan
    1. Keterangan: 1. Mengirim Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; 2. Pengecekan kelengkapan berkas oleh Kantor Layanan, jika disetujui akan dikirimkan surat undangan rapat dan jika belum disetujui akan diinformasikan segera; 3. Pengguna Jasa menerima undangan rapat Kajian Teknis tentang Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; 4. Pengguna Jasa memberikan konfirmasi terkait jadwal pelaksanaan Peninjauan Lapangan; 5. Melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan dengan didampingi oleh Petugas; 6. Kantor Layanan akan memproses penerbitan Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri serta Berita Acara.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Menuju Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Telp : 0561-881116/ 886275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Alur Pelayaran Menuju Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)"