Pelayanan Gizi Masyarakat

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, apras, anak sekolah, remaja, lansia dan pralansia di wilayah kerja Puskesmas Pule
  2. Membawa tanda pengenal berupa KTP, KIS dan atau KK
  3. Membawa buku KIA
  4. Melibatkan lintas program dan lintas sektor

  • Prosedur Pelayanan Gizi Masyarakat
    1. Pemantauan status gizi balita
    2. Pemberian makanan tambahan pemulihan untuk balita gizi kurang dan ibu hamil KEK
    3. Pemberian Vitamin A balita
    4. Pemberian Tablet tambah darah (Fe) untuk remaja putri dan ibu hamil
    5. Penyuluhan Gizi
    6. Konseling Gizi
    7. Tata laksana Gizi buruk
    8. Kunjungan rumah atau pendampingan balita dan atau ibu hamil yang memiliki masalah gizi
    9. Pemeriksaan garam beryodium dan keluarga sadar gizi

1.    Pemantauan status gizi balita dilaksanakan setiap bulan

2.    Pemberian makanan tambahan pemulihan untuk balita gizi kurag dan ibu hamil KEK dilaksanakan

3.    Pemberian Vitamin A dilaksanakan 6 bulan sekali.

4.    Pemberian TTD (Fe) untuk remaja

5.    Penyuluhan dan konseling gizi dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan

6.    Tatalaksana gizi buruk dilaksanakan saat ada kasus

7.    Kunjungan rumah dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada kasus

    Pemeriksaan garanm beryodium dan kadarzi dilaksanakan setahun sekali

Tidak dipungut biaya

Pemantauan status gizi balita, Pemberian makanan tambahan pemulihan untuk balita, gizi kurang dan ibu hamil KEK, Pemberian Vitamin A balita, Pemberian Tablet tambah darah (Fe) untuk remaja putri dan ibu hamil, Penyuluhan Gizi, Konseling Gizi, Tata laksana Gizi buruk, Kunjungan rumah atau pendampingan balita dan atau ibu hamil yang memiliki masalah gizi, Pemeriksaan garam beryodium dan keluarga sadar gizi

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan  Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.  Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam   PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online