Pelayanan Surat Keterangan Antigen

No. SK: 06/PKM-TNB/SK/VIII/2022

  1. Membawa KTP/KK/KIS



Surat Keterangan Antigen

1. Masyarakat menyampaikan pengaduan secara online/offline

2. Masyarakat menyampaikan Pengaduannya

3. Petugas melakukan identifikasi pengaduan

4. Tim Melakukan Pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan

5. Jawaban disampaikan kepada masyarakat

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Antigen"