Layanan Vessel Traffict Services (VTS) Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

No. SK: SK-DNG.PTK 17 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan layanan VTS
  2. Data Ukur Kapal
  3. Posisi Kapal
  4. Jenis Kapal
  5. Identitas Kapal
  6. Tujuan Kapal

  • Pengajuan Permohonan
    1. Keterangan: 1. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan jasa VTS; 2. Petugas melakukan verifikasi surat permohonan dan data yang dilampirkan oleh pemohon; 3. Apabila permohonan ditolak, maka akan diberikan informasi penolakan kepada pemohon; 4. Apabila permohonan diterima, petugas akan mengirimkan kode billing dan nota tagihan kepada pemohon; 5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing dan nota tagihan; 6. Petugas menerima bukti bayar dan melakukan penerbitan kwitansi; 7. VTS melakukan monitoring dan layanan terhadap kapal; 8. Pemohon menerima kwitansi atas layanan VTS

5 menit/ satu permohonan

Angkutan Kapal Luar Negeri :

1. Untuk Kapal hingga 5000GT perkapal USD 20

2. Untuk kapal diatas 5000GT – 10.000GT perkapal USD 25

3. Untuk Kapal diatas 10.000GT perkapal USD 30

Angkutan Kapal Dalam Negeri :

1.  Untuk Kapal hingga 300GT perkapal Rp.75.000

rincian biaya lainnya dapat menghubungi petugas

Layanan Vessel Traffict Services (VTS) Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

0561-881116/ 886275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Vessel Traffict Services (VTS) Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak"