pengelolaan hibah

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. pengguna layanan menyampaikan proposal kepada petugas layanan
  2. SK kepengurusan organisasi penerima hibah
  3. memiliki keterangan dari kementerian hukum dan ham
  4. memiliki sekretariat dan alamat yang jelas
  5. ada rekening organisasi
  6. NPWP

  1. memverifikasi proposal dari penerima hibah
  2. menyiapkan SK bupati hibah dan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah)
  3. sosialisasi kepada ketua/koordinator organisasi penerima hibah dan menyiapkan dokumen pendukung pencairan dana hibah
  4. monitoring ke organisasi penerima hibah
  5. mendokumentasikan hasil kegiatan hibah

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

pengelolaan hibah

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai No.82 Bangli

2. Menyampaiakan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via :

a.       E-mail : disdikpora.banglikab.@gmail.com

b.       Website : http://disdikpora.banglikab.go.id

c.       Instagram : disdikpora_kab_bangli

d.       Facebook : Disdikpora Bangli


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengelolaan hibah"