Layanan Master Cable/ Telegram Radio Melalui Inaportnet Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

No. SK: SK-DNG.PTK 17 TAHUN 2024

  1. 1. Tersedia dan berfungsinya perangkat Radio SSB dan VHF di kapal;
  2. 2. Adanya Operator Radio di Kapal yang bersertifikat;
  3. 3. Nahkoda Kapal mengajukan Telegram Radio kepada SROP;
  4. 4. Kapal yang hanya melintas atau tidak masuk kepelabuhan SROP setempat dapat dilayani agen memiliki AAIC;
  5. 5. Jumlah maksimal kata dilayani telegram radio minimal 7 kata.

  1. Keterangan: 1. Agen mengajukan permohonan pembayaran billing master; 2. Permohonan ini akan diterima oleh petugas navigasi untuk diverifikasi atau di revisi. Jika permohonan direvisi, maka agen akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan revisi dan pengajuan ulang permohonan. Tetapi jika permohonan diverifikasi maka sistem akan meng-request kode billing ke SIMPONI. 3. SIMPONI akan meng-generate kode billing dan sistem akan menerbitkan invoice kode billing yang akan dinotifikasikan ke agen. 4. Setelah agen mendapatkan invoice dan melakukan pembayaran, SIMPONI akan melakukan pengecekan. 5. Kemudian sistem akan menerima nomor NTB dan NTPN dari SIMPONI

1-2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Master Cable/ Telegram Radio Melalui Inaportnet Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak

0561 881116/ 886275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Master Cable/ Telegram Radio Melalui Inaportnet Di Lingkungan Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak"