usulan kenaikan pangkat guruu

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. dokumen PAK lama dan PAK baru asli
  2. SK pangkat terakhir
  3. scan SKP dua tahun terakhir
  4. SK jabatan fungsional tertentu (bagi yang naik jabatan)
  5. sertifikat pendidik
  6. scan ijazah pendidikan
  7. scan transkrip nilai

  1. setiap guru mengupload berkas persyaratan di SIMPEG masing-masing
  2. operator bidang GTK memverifikasi berkas persyaratan yang sudah di upload oleh masing-masing guru di aplikasi SIMPEG
  3. berkas akan dikembalikan kepada yang bersangkutan jika ada persyaratan yang belum memenuhi
  4. guru yang bersangkutan akan memperbaiki/melengkapi persyaratan yang belum memenuhi
  5. setelah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan, operator bidang GTK akan meneruskan ke BKDSDM untuk di proses naik pangkat

35 Menit

Tidak dipungut biaya

usul kenaikan pangkat guru

1. pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke bidang GTK 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telpon/WA  0813337061339 (kabid gtk)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "usulan kenaikan pangkat guruu"