Legalisir Ijazah Kesetaraan

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  2. Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir
  3. Disertai dengan ijazah asli

  1. Menerima permohonan yang diajukan oleh pengguna layanan mengagendakan dan melaporkan surat permohonan kepada Kabid PAUD
  2. Petugas layanan melakukann verifikasi dokumen permohonan
  3. Petugas layanan mengisi cap pengesahan dan diteruskan ke Kadis melalui sekdis
  4. Petugas Layanan menyerahkan ijazah yang sudah di Legalisir kepada pengguna layanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah Kesetaraan

Pengaduan, sarana dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, No 82. Bangli

 Menyampaikan pengaduan, sarana dan masukan langsung via : 

 a. e-mail : disdikpora.banglikab@gmail.com

 b. websit : http://disdikpora.banglikab.goid 

 C. Instagram : disdikpora_kab_bangli 

 d. Facebook : Disdikpora Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah Kesetaraan "