Rekomendasi Pengajuan Ijin Operasional Lembaga PAUD

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
  2. Nama lembaga, Surat Keterangan Kepemilikan Lahan/Sewa , NPWP, Susunan Kepengurusan
  3. Foto/ Denah Lokasi Lembaga

  1. Menerima surat permohonan , mengagendakan dan melaporkan surat kepada Kabid PAUD
  2. Petugas layanan melakukan verifikasi dokumen surat permohonan
  3. Petugas layanan melakukan Survey Lapangan
  4. Memberikan Telaah teknis dan diteruskan ke Kadis melalui sekdis
  5. Membuat konsep surat Rekomendasi dan mengajukan kepada Kepala Dinas
  6. Petugas layanan mencatat ke dalam buku agenda dan menyerahkanb surat rekomendasi kepada pengguna layanan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengajuan Ijin Operasional Lembaga PAUD

Pengaduan, sarana dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, No 82. Bangli

 Menyampaikan pengaduan, sarana dan masukan langsung via : 

 a. e-mail : disdikpora.banglikab@gmail.com

 b. websit : http://disdikpora.banglikab.goid

 C. Instagram : disdikpora_kab_bangli

 d. Facebook : Disdikpora Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengajuan Ijin Operasional Lembaga PAUD "