pengurusan ijin pendirian dan operasional SD dan SMP

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. sk pendirian sekolah
  2. surat keterangan pengganti pendirian sekolah
  3. foto sekolah tampak depan
  4. foto nama papan nama sekolah

  1. petugas layanan menerima permohonan ijin dalam bentuk proposal
  2. petugas melakukan verifikasi dokumen
  3. koordinasi internal bidang guna menentukan jadwal untuk melakukan verifikasi di lapangan
  4. petugas (tim verifikasi) melakukan peninjauan kelapangan
  5. tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan
  6. penerbitan ijin pendirian dan operasional sesuai peruntukan dan mengacu pada peraturan yang ada
  7. menelaah dan penandatanganan ijin pendirian dan operasional
  8. mencatat, mengagendakan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada suatuan pendidikan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

pengurusan ijin pendirian dan operasional SD dan SMP

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai No.82 Bangli

2. Menyampaiakan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via :

a.       E-mail : disdikpora.banglikab.@gmail.com

b.       Website : http://disdikpora.banglikab.go.id

c.       Instagram : disdikpora_kab_bangli

d.       Facebook : Disdikpora Bangli


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengurusan ijin pendirian dan operasional SD dan SMP"