Mutasi Siswa

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. Permohonan Lisan / tertulis dari pemohon
  2. Berkas permohonan mutasi siswa keluar (rapor asli)
  3. Surat rekomendasi dari sekolah asal ke sekolah yang dituju , siap atau tidak menerima siswa bersangkutan
  4. Surat rekomendasi / balasan dari sekolah yang dituju , siap menerima siswa bersangkutan
  5. Surat keterangan keluar / pindah sekolah

  1. Pengguna Layanan menyerahkan berkas permohonan mutasi siswa kepada petugas layanan
  2. Petugas layanan Memeriksa berkas permohonan mutasi siswa jika tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dikembalikan ke pengumpul/ pengolah data untuk diperbaiki, jika lengkap disampaikan kepada bidang untuk mendapatkan pertimbangan
  3. Petugas layanan mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  4. Petugas layanan memberi stempel pengesahan mutasi siswa pada surat keterangan keluar / pindah dari sekolah
  5. Penerima layanan menerima surat mutasi dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

30 Menit

Tidak dipungut biaya

mutasi siswa

Pengaduan, sarana dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, No 82. Bangli

 Menyampaikan pengaduan, sarana dan masukan langsung via : 

 a. e-mail : disdikpora.banglikab@gmail.com

 b. websit : http://disdikpora.banglikab.goid

 C. Instagram : disdikpora_kab_bangli

 d. Facebook : Disdikpora Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa"