No. SK: 188/15.1/431.506/2023
waktu penyelesaian pembuatan KTP bisa dilaksanakan paling lambat 5 menit jika persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Pembuatan KTP
Penanganan bisa melalui :
1. Langsung datang ke kantor kecamatan melalui petugas capil
2. melalui online/ WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store