Pembuatan KTP

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. Fotokopy KK
  2. KTP Asli ( Jika Rusak )
  3. Surat Kehilangan Kepolisian ( jika hilang )

waktu penyelesaian pembuatan KTP bisa dilaksanakan paling lambat 5 menit jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP

Penanganan bisa melalui : 

1. Langsung datang ke kantor kecamatan melalui petugas capil

2. melalui online/ WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP "