Penghapusan Barang Milik Negara / Daerah

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. Membawa Buku Inventaris
  2. Membawa catatan kondisi barang
  3. Membawa Surat Usulan pengajuan penghapusan barang
  4. Membawa surat usulan penghapusan barang

  1. Pengurus barang menerima usulan dari kuasa pengguna barang yang dihapus
  2. Pengurus barang mendata barang berdasarkan kondisi barang
  3. Penghapusan barang dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan barang bergerak dan tidak bergerak : Rusak berat, tidak dapat digunakan, terkena patologi kota, kebutuhan organisasi, pertimbangan dalam rangka pelaksanaan, rencana strategis, pertimbangan teknis, pertimbangan ekonomis dan karena hilang
  4. Dari hasil pendataan dan pertimbangan pengurus barangf mengajukan persetujuann usulan penghapusan ke kepala OPD
  5. Kepala OPD membentuk tim penelitian penghapusan barang untuk mengecek secara langsung barang yang diminta persetujuan untuk usul penghapusan
  6. Dari hasil tim penelitian penghapusan , kepala OPD membuat usul penghapusan kepada Bupati cq Sekda Kab Bangli
  7. Untuk selanjutnya menunggu SK penghapusan dari pengelola barang
  8. Penghapusan selesai (laporan penghapusan barang)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penghapusan Barang Milik Negara/ Daerah

Pengaduan, sarana dan masukan dapat di sampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Bangli, Jl. Brigjen Ngurah Rai, No 82. Bangli Menyampaikan pengaduan, sarana dan masukan langsung via : 

 a. e-mail : disdikpora.banglikab@gmail.com

 b. websit : http://disdikpora.banglikab.goid

 C. Instagram : disdikpora_kab_bangli

 d. Facebook : Disdikpora Bangli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Barang Milik Negara / Daerah"