Pembuatan KK baru

No. SK: 188/15.1/431.506/2023

  1. KK Asli
  2. fotokopy surat nikah/ cerai
  3. fotokopy Ijazah ( jika merubah pendidikan )
  4. mengisi formulir KK

waktu penyelesaian yang dilaksanakan paling lambat 5 menit sejak diterimanya dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KK Baru

pengaduan bisa melalui : 

1. langsung datang ke kantor kecamatan menemui petugas capil

2. melalui online/ Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK baru "