pemeliharaan barang negara/bmd

No. SK: 000.8.3.4/297/DIKPORA

  1. laporan kondisi barang
  2. catatan kondisi barang
  3. usulan perawatan perbaikan barang
  4. pengajuan perawatan barang
  5. berita acara penyelesaian pekerjaan
  6. kwitansi pembayaran

  1. menerima usulan pemeliharaan barang dari pemakai/penanggungjawab
  2. mengecek secara langsung barang yang diusulkan untuk pemeliharaan
  3. hasil cek barang dilaporkan ke kasubag umum dan keuangan
  4. bila kondisi barang memerlukan pemeliharaan (membawa ke bengkel/tukang servis) dengan membawa surat pesanan pekerjaan
  5. setelah disetujui petugas dari kasubag umum dan keuangan melaksanakan pemeliharaan maka diajukan pemeliharaan pemeliharaan barang ke kepala OPD
  6. setelah barang selesai pemeliharaan/perawatan maka pengurus barang melihat hasilnya, bila sesuai dengan pesanan maka penyimpan barang menerima hasil perawatan
  7. penyelesaian administrasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

pemeliharaan barang negara/bmd

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Jalan Brigjen Ngurah Rai No.82 Bangli

2. Menyampaiakan Pengaduan, Saran dan Masukan langsung via :

a.       E-mail : disdikpora.banglikab.@gmail.com

b.       Website : http://disdikpora.banglikab.go.id

c.       Instagram : disdikpora_kab_bangli

d.       Facebook : Disdikpora Bangli


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeliharaan barang negara/bmd"