76. Standar Pelayanan Pengesahan Penggantian Nahkoda (Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal)

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan
  2. Buku Nakhoda
  3. Salinan sijil dan PKL
  4. Salinan Surat Laut

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via email ksop.
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan melaksanakan pengesahan penggantian Nakhoda.
  3. Pemohon Menerima Buku Pengesahan Nakhoda.

Total waktu penyelesaian 3 Jam

Tidak dipungut biaya

Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui     surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas     Pelabuhan Utama Makassar

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

 a. Telepon: 0411-3616444

 b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

 c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417     8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "76. Standar Pelayanan Pengesahan Penggantian Nahkoda (Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal)"