69. Standar layanan Penerbitan Surat Penghapusan dari Pendaftaran kapal.

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan disertai keterangan alasan kapal dihapus;
  2. Asli Grosse akta pendaftaran/ balik nama kapal;
  3. Asli Surat Ukur;
  4. Asli Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/kapal.dephub.go.id ;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan melaksanakan penyusunan dan memproses penerbitan surat keterangan penghapusan kapal;
  3. menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
  5. Surat keterangan penghapusan terbit, Pemohon Menerima Surat Keterangan Penghapusan secara langsung/via aplikasi.

Total Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja.

Rp. 1.000.0000.

Surat Keterangan Penghapusan Kapal.

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar.

 2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

     a. Telepon: 0411-3616444

     b. E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id

     c. Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "69. Standar layanan Penerbitan Surat Penghapusan dari Pendaftaran kapal."